Pertanyaan:
Assalammualaikum, Ustadz, izin bertanya. Hukum shalat dengan menggendong bayi/anak atau anak yang menggunakan pampers melewati tempat kita shalat sedangkan anak tersebut di dalam pampersnya ada najis, seperti urine atau feses, hukumnya bagaimana ustadz, apakah shalat kita tetap sah?
Jawaban :
Waalaikumsalam
Masya Allah Pertanyaan Yang Luar Biasa… Terimakasih Atas Pertanyaan Yang Menunjukkan Semangat untuk Menuntut Ilmu.
Masalah Menggendong Anak Saat Sholat Diperbolehkan. Dengan Beberapa Syarat :
1. Pada Pakaian Bayi Dan di Zohir Tubuhnya Tidak Ada Najis.
2. Tidak Ada Gerakan Yang Melewati Batas sehingga Merusak Gerakan Sholat.
Ulama Yang Menyatakan Boleh Adalah Madzhab Syaifiy Dan Juga Hanafiy Begitu Juga Beberapa Ulama Yang Lain.
Ketentuan Ini Berdasarkan apa Yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika Sholat Menggendong Amamah (Umamah) binti abil ‘ash.
Maka Jika Bisa dipastikan Pampersnya Tidak Mengandung Najis Boleh.
Wallahu a’lam